Minggu, 30 Januari 2011

Proses Penyelesaian Kasus Penipuan Hadiah Turnamen Bulutangkis. Bonyikat di Gor Niki Sae Ciawi Bogor.

Oleh: Admin.
Senin, 31 Januari 2011


Sebagai tindal lanjut dari laporan peserta kepada Polsek Ciawi tentang penipuan Hadiah Turnamen yang dilakukan oleh H. Asep Supriyadi tanggal 23 Januari 2011, Minggu 30 Januari 2011 jam : 20.00 diadakan pertemuan antara : Utusan Terdakda dengan wakil para pemenang turnamen yaitu Bp. Lukman, Bp. Ali Basyah , Bp. Leo, Gusnu,Nendi, di Vila Ciomas Indah Blok M10 no.11-12 kediaman Bapak Lukman.
Pembicaraan tidak menemukan titik temu karena dari jumlah hadiah 71.jt pihak terdakwa menawar dengan membawa uang sebesar Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dan nilai tersebut masih jauh dari nilai toleransi untuk dilanjutkan dengan perdamaian, disampaikan bahwa bila tidak diselesaikan dengan jalur kekeluargaan maka bila sampai ke tingkat pengadilan kemungkinan tuntutan kepada terdakwa bias jadi lebih berat karena selain menipu para pemenang turnamen juga mengatas namakan PBSI Cab Kab Bogor (pencemaran nama baik PBSI), karena dari proposal yang berhasil diambil oleh pelapor tidak terdapat tandatangan PBSI.
Jalan tengah yang ditawarkan oleh wakil para pemenang ialah dapat diteruskan jalan damai asal pihak pelapor dapat membayar 70 % dari Rp. 71.000.000 yaitu = Rp.49.700.000 dengan 3 hari ke depan yaitu 2 Februari 2011.
Hasil pertemuan tersebut menyepakati nilai 70 % dari jumlah hadiah yang harus disediakan oleh pihak terdakwa, baru akan diproses pencabutan tuntutan di Polsek Ciawi

Tidak ada komentar: