Kamis, 27 Januari 2011

Spekulasi yang dilakukan penyelenggara Turnamen Bulutangkis di Gor Niki Sae Ciawi Bogor Berakibat Fatal, 71 Juta  tidak diterima para pemenang, dan Sebuah kamar sel dipolsek Ciawi Bogor sebagai penampungan H. Asep Penanggung Jawab Turnamen.


Oleh Admin

Turnamen  di selenggarakan  di Gor NIKI SAE
diketuai oleh. ; H. Asep Supriyadi
Sekretaris : Ir. Rachmat Susanto
                  Helmi Azhar, S.Pd.I
Bendahara  : Heni Tresnawati,S.Sos
Bid Pertandingan : Drs. Dedi Budi,M.Pd
Bidang Promosi : Tatang Muchtar dan Shobur
Bid Sponsorship  : Pepen Supendi,SE
Bidang Umum   : Zulkifli,A,Md
                     
Cukup menarik perhatian peserta karena penyelenggaranya  cukup ternama bekerjasama dengan pihak sponsor yaitu perusahaan Peralatan Olahraga Kawasaki dan Minuman penambah stamina Pokarisweet yang menyadiakan total hadiah Rp. 79.000.000 Plus Motor.

Kebahagian yang terpancar dari para orang tua yang menyaksikan kemenangan putra-putrinya, seketika berubah dengan sinar kemarahan, karena dalam brosur pertandingan tertera jelas jumlah hadiah yang terinci, dari Usia Dini hingga Usia Dewasa,  tidak dibagikan penyelenggara.
Setelah dikonfirmasi dengan penanggung jawab turnamen Bapak H. Asep yang nota benenya pengusaha Gas dll, dia mengelak dan tidak bertanggung jawab sehingga malam yang semestinya malam kebahagian  dan penobatan para juara menjadi malam yang mencekam, karena para peserta menggugat agar hadiah dapat dibagikan pada waktu itu juga (minggu malam 24 Januari 2011).

Pihak Pemenang menunjuk Perwakilan yaitu Bapak Lukman PB. P3, Bapak Ali Basyah L PB. Asri, Bapak Leo. PB. Pamungkas, Firman dan Dani  Pb. Indosemen untuk melakukan Negosiasi dengan H. Asep Supriyadi  Penanggung Jawab Turnamen hingga subuh tidak menghasilkan kemajuan, Sehingga para pemenang dengan dipimpin Bapak Lukman dan Pak Ali.B meminta bantuan jajaran Polsek Ciawi untuk mengamankan H. Asep sebagai penanggung jawab turnamen hingga semua hak para pemenang maupun wasit dan hakim garis serta sewa lapangan dapat dilunasi.

Hinga berita ini diturunkan belum ada kemajuan yang berarti dari proses penyelesaian kasus. Bilamana sampai batas waktu yang ditetapkan tidak diselesaikan maka akan ditempuh jalur pengadilan, untuk memperjuangkan hak yang tertunggak.

Tidak ada komentar: